Kamis, 14 Januari 2010
Rabu, 13 Januari 2010
skripsi muamalah bab 1
ANALISIS PENDAPAT ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I
TERHADAP JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN
(Studi Kasus di Masjid Al-Iman Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat )
A. Penegasan Judul
Judul skripsi ini “Analisis Pendapat Abu Hanifah Dan Imam Syafi’i Terhadap Jual Beli Kulit Hewan Kurban”. Adapun kata – kata dalam skripsi ini mengandung pengertian sebagai berikut: Analisis artinya penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan sebenarnya (sebab, musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya).
Imam Abu Hanifah; Nama lengkapnya: Abu Hanifah Nu’man ibn Tsabit At-Taimi yang lahir dan bermukim di Kufah. Dalam zamannya beliau adalah seorang sarjana yang luas ilmunya terutama di bidang Hukum Islam dengan kitabnya yang terkenal bernama “Al-Fiqh al-Akbar”.
Imam Syafi’I; Lengkapnya , Muhammad ibn Idris Asy-Syafi’i. Dilahirkan di Gaza dan meninggal di Kairo. Beliau mempunyai hubungan silsilah kefamilian dengan Nabi Muhammad SAW, dari keturunan Muttalib ibnu Abdil Manaf. Kitab fiqih beliau yang terkenal ialah “Al-Um”
Menurut Bahasa Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.
Dalam istilah terminologi yang dimaksud jual beli adalah:
• Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
• Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.
Kulit adalah pembalut tubuh binatang, manusia, pembalut biji, buah, kayu, telur dan sebagainya; pembalut tubuh binatang yang telah dikeringkan atau dimasak; bagian kira, buku, majalah dan sebagainya; lapisan yang diluar sekali; apa yang nampak diluar.
Hewan Qurban ialah ”berasal dari kata Al Udhhiyah dan Adh Dhahiyyah, adalah nama binatang sembelihan seperti; unta, sapi, kambing yang disembelih pada hari Raya Qurban dan hari-hari tasyrik sebagai taqarrub kepada Allah”.
Dari definisi-definisi istilah-istilah di atas maka dapat disimpulkan tentang pengertian’’Analisis Pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi’i Terhadap Jual Beli Kulit Hewan Qurban’’yaitu menganalisis kegiatan jual beli kulit hewan kurban di pandang dari Hukum Islam (berdasar Al-Qur’an dan Hadist serta pandangan ulama Fiqh).
B. Alasan Memilih Judul
Adapun alasan memilih judul ini adalah:
1. Ditinjau dari aspek bahasan, judul skripsi ini merupakan salah satu disiplin ilmu yang dipelajari dibangku kuliah Fakultas Syariah khususnya Jurusan Muamalah IAIN Raden Intan Lampung.
2. Adanya kesahalan yang di lakukan oleh masyarakat dengan menjual beli kulit hewan kurban yang seharusnya di dalam agama Islam kegiatan tersebut di larang.
3. Karena penulis ingin mengetahui bagaimana ” Analisis pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi’i Terhadap Jual Beli Kulit Hewan Qurban” yang penulis ambil dari studi kasus Di Masjid Al-Iman Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
C. Latar Belakang Masalah
Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui halal - haramnya perbuatan yang dilakukannya agar tidak salah dalam melakukan perbuatan yang dilakukannya tersebut.
Menurut Istilah (terminology) yang dimaksud dengan jual beli adalah sebagai berikut :
1. Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
2.
تَمْلِكُ عَيْنٍ مَلِيَةٍ بِمُعَا وَ ضَةٍ بِإِ ذْ نٍ شَرْ عِيِّ
“Pemilikan harta benda dengan jalan tukar – menukar yang sesuai dengan aturan syara’.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan). Sedangkan menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Majmu’, didefinisikan sebagai pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.
Jadi dari pengertian di atas disimpulkan bahwa jual beli adalah pertukaran barang dengan barang, barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan yang dibenarkan menurut syara’.
Sedangkan Qurban secara istilah di artikan suatu pemberian untuk menyatakan rasa bakti. Sedangkan menurut Van Hoeven dalam bukunya (Ensklopedi Islam) juga diartikan dengan pengertian dekat, umpamanya teman karib (asal kata qaraba).
Qurban adalah ibadah yang disyari’atkan Nabi Ibrahim, kemudian setelah datangnya Nabi Muhammad, maka ibadah qurban disyari’atkan pula kepada umat nabi muhammad dengan menyembelih binatang ternak yang telah ditentukan oleh syara’ dan dilaksanakan pada hari raya idul adha atau yang disebut dengan hari raya qurban sampai pada hari tasyriq (Tangggal 10 s/d 13 Dzulhidzah ) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Jual beli dalam pandangan islam sangat di bolehkan karenan sifatnya adalah saling tolong menolong.
Sebagaimana Firman Allah SWT
• •
Artinya : .......dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S. Al Maidah : 2)
Di Masjid Al-Iman Kelurahan Hadimulyo, Kecamatan Metro Pusat, menjual kulit hewan kurban yang seharusnya menurut pendapat Abu Hanifah kulit hewan kurban tersebut di bolehkan asalkan hasil dari penjualan tersebut di manfaatkan untuk keperluan yang bermanfaat seperti untuk pembangunan masjid, sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i kulit hewan kurban tidak boleh di perjual belikan akan tetapi di bagikan kepada yang berhak menerimanya. Akan tetapi masyarakat tersebut menjual kulit hewan kurban bertujuan baik yaitu apabila dari hasil penjualan kulit hewan kurban tersebut uangnya digunakan untuk kebutuhan konsumsi panitia seperti pembelian nasi bungkus makanan ringan dan lain sebagainya agar tidak mengeluarkan dana dari masjid.
Menurut tokoh Masyarakat yang menjual kulit hewan kurban beranggapan bahwa kulit hewan kurban tidak terlalu berarti karena yang di bagikan kepada masyarakat adalah dagingnya selain alasan tersebut masyarakat beranggapan bahwa pengolahan kulit hewan kurban sulit dan memakan waktu yang lama karena pengolahanya memerlukan ketrampilan tersendiri.
D. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dan penegasan istilah yang dijelaskan di atas, maka rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian adalah bagaimana pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi’i terhadap jual beli kulit hewan kurban yang dilakukan di Masjid Al-Iman Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat?
E. Tujuan Penelitian
Setiap usaha akan berhasil dengan baik jika memiliki maksud dan tujuan tertentu. Demikian pula halnya dengan penelitian, agar dapat terarah dan terpadu serta dapat dipertanggung jawabkan maka harus mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi tujuan dan manfaat antara lain adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui hukum islam tentang pelaksanaan jual beli kulit hewan kurban yang di lakukan masyarakat muslim di Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
b. Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan jual beli kulit hewan kurban yang dilakukan di Masjid Al-Iman di Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
F. Metodologi yang Dipakai
Adapun tahapan-tahapan yang digunakan untuk mendapatkan hasil yang baik, mempermudah penelitanya dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya maka digunakanlah metode sebagai berikut :
1. Metode Pengumpul Data
a. Penelitian Perpustakaan (library research)
Suatu penelitan yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan material yang ada di ruang perpustakaan seperti buku-buku, majalah, naskah-naskah,catatan, kisah sejarah dan lain sebagainya.
b. Penelitian Lapangan
Cara ini digunakan untuk mengumpulkan data yang berkaitan langsung tentang praktik jual beli kulit hewan kurban yang di lakukan oleh masyarakat di Masjid Al-Iman Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Cara yang di lakukan adalah sebagai berikut :
1) Observasi
Pengamatan dan pencatatan dengan sistematis dalam fenomena yang diselidiki. Bertujuan untuk mendapatkan data yang langsung dari sumbernya untuk memperkecil kesalahan.
2) Interview
Suatu percakapan yang diarahkan pada masalah tertentu, ini merupakan proses tanya jawab dimana dua orang atau lebih saling berhadapan secara fisik atau dialog yang dilakukan oleh pewawancara guna memperoleh informasi dari terwawancara. Dalam hal ini penulis menggunakan metode interview bebas terpimpin, dimana penulis hanya membawa pedoman pertanyaan secara garis besar tentang hal-hal yang akan dipertanyakan.
c. Data Primer ( Field Research )
Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan metode penelitian lapangan, yakni penelitian yang dilakukan dalam kancah kehidupan yang sebenarnya. data primer ini merupakan data yang pokok untuk diolah dan di teliti dalam pengumpulan data-data skripsi ini.
1) Populasi
Populasi adalah, jumlah keseluruhan dari satuan-satuan atau individu-individu yang karakteristiknya hendak diduga atau diteliti. Adapun yang menjadi populasi dari penelitian ini adalah seluruh Masjid yang ada di Hadimulyo Timur.
2) Sempel
Sempel adalah, sebagian dari populasi yang karakteristiknya di selidiki, jumlah elemen-elemen populasinya. Dalam menggunakan sampel ini di pergunakan tehnik-tehnik non randm sampling yaitu tidak semua populasi diberi hak yang sama untuk dijadikan anggota sampel, sampel penelitian ini terdiri dari sebagian masyarakat yang diselidiki. Yang menjadi sempel dari penelitian ini di Masjid Al-Iman. Dan penulis mempunyai pertimbangan, bahwa sempel itu sudah cukup mewakili yang lainya.
d. Data Sekunder
Teknik dalam menumpulkan data sekunder dilakukan dengan metode study kepustakaan, yakni penelitan yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan berbagai macam material yang terdapat di perpustakaan. Dalam study perpustakaan ini penulis mengumpulkan data dan bahan-bahan yang ada kaitannya dengan judul skripsi ini sebagai landasan teori serta untuk menganalisa data yang diperoleh dari lapangan.
2. Metode Pengolahan dan Analisis Data
Suatu Cara dimana data yang telah dikumpulkan lalu diteliti terlebih dahulu kemudian disajikan. Dalam metode pengolahan dan analisis data ini penulis menggunakan dua cara yaitu :
a. Metode Deduktif
Menarik kesimpulan dimulai dari pernyataan umum menuju ke pertanyataan-pernyataan khusus dengan menggunakan penalaran atau rasio. Adapun aplikasi dari metode deduktif dalam penelitian ini bahwa keumumannya adalah diperintahkan untuk berkurban. Dari keumumannya tersebut kemudian ditunjukkan kepada hal yang bersifat khusus yang mengenai fenomena yang terjadi yaitu mengenai jual beli kulit hewan kurban yang di lakukan oleh masyarakat.
b. Metode Induktif
Pengambilan kesimpulan dimulai dari pernyataan atau fakta-fakta khusus menuju pada kesimpulan yang bersifat umum. Maksud dari metode ini adalah proses berfikir induktif dimulai dari fakta atau data khusus berdasarkan pengamatan di lapangan, dari data tersebut kemudian ditarik maknanya dalam bentuk pernyataan atau kesimpulan yang bersifat umum.
Sedangkan dalam kaitannya dengan penelitian ini adalah bahwa penulis mencoba menuangkan tentang kekhususan fakta yang terjadi dikalangan masyarakat, khususnya di Masjid Al-Iman Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat yaitu mengenai pelaksanaan Qurban hari raya Idul Adha yang di selenggarakan setiap tahun sekali dengan melakukan jual beli kulit hewan kurban yang pada dasarnya di larang oleh sebagian tokoh agama. Maka dalam hal ini dapat di simpulkan dalam bentuk pertanyaan yang bersifat umum.
TERHADAP JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN
(Studi Kasus di Masjid Al-Iman Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat )
A. Penegasan Judul
Judul skripsi ini “Analisis Pendapat Abu Hanifah Dan Imam Syafi’i Terhadap Jual Beli Kulit Hewan Kurban”. Adapun kata – kata dalam skripsi ini mengandung pengertian sebagai berikut: Analisis artinya penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan sebenarnya (sebab, musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya).
Imam Abu Hanifah; Nama lengkapnya: Abu Hanifah Nu’man ibn Tsabit At-Taimi yang lahir dan bermukim di Kufah. Dalam zamannya beliau adalah seorang sarjana yang luas ilmunya terutama di bidang Hukum Islam dengan kitabnya yang terkenal bernama “Al-Fiqh al-Akbar”.
Imam Syafi’I; Lengkapnya , Muhammad ibn Idris Asy-Syafi’i. Dilahirkan di Gaza dan meninggal di Kairo. Beliau mempunyai hubungan silsilah kefamilian dengan Nabi Muhammad SAW, dari keturunan Muttalib ibnu Abdil Manaf. Kitab fiqih beliau yang terkenal ialah “Al-Um”
Menurut Bahasa Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.
Dalam istilah terminologi yang dimaksud jual beli adalah:
• Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
• Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.
Kulit adalah pembalut tubuh binatang, manusia, pembalut biji, buah, kayu, telur dan sebagainya; pembalut tubuh binatang yang telah dikeringkan atau dimasak; bagian kira, buku, majalah dan sebagainya; lapisan yang diluar sekali; apa yang nampak diluar.
Hewan Qurban ialah ”berasal dari kata Al Udhhiyah dan Adh Dhahiyyah, adalah nama binatang sembelihan seperti; unta, sapi, kambing yang disembelih pada hari Raya Qurban dan hari-hari tasyrik sebagai taqarrub kepada Allah”.
Dari definisi-definisi istilah-istilah di atas maka dapat disimpulkan tentang pengertian’’Analisis Pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi’i Terhadap Jual Beli Kulit Hewan Qurban’’yaitu menganalisis kegiatan jual beli kulit hewan kurban di pandang dari Hukum Islam (berdasar Al-Qur’an dan Hadist serta pandangan ulama Fiqh).
B. Alasan Memilih Judul
Adapun alasan memilih judul ini adalah:
1. Ditinjau dari aspek bahasan, judul skripsi ini merupakan salah satu disiplin ilmu yang dipelajari dibangku kuliah Fakultas Syariah khususnya Jurusan Muamalah IAIN Raden Intan Lampung.
2. Adanya kesahalan yang di lakukan oleh masyarakat dengan menjual beli kulit hewan kurban yang seharusnya di dalam agama Islam kegiatan tersebut di larang.
3. Karena penulis ingin mengetahui bagaimana ” Analisis pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi’i Terhadap Jual Beli Kulit Hewan Qurban” yang penulis ambil dari studi kasus Di Masjid Al-Iman Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
C. Latar Belakang Masalah
Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui halal - haramnya perbuatan yang dilakukannya agar tidak salah dalam melakukan perbuatan yang dilakukannya tersebut.
Menurut Istilah (terminology) yang dimaksud dengan jual beli adalah sebagai berikut :
1. Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
2.
تَمْلِكُ عَيْنٍ مَلِيَةٍ بِمُعَا وَ ضَةٍ بِإِ ذْ نٍ شَرْ عِيِّ
“Pemilikan harta benda dengan jalan tukar – menukar yang sesuai dengan aturan syara’.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan). Sedangkan menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Majmu’, didefinisikan sebagai pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.
Jadi dari pengertian di atas disimpulkan bahwa jual beli adalah pertukaran barang dengan barang, barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan yang dibenarkan menurut syara’.
Sedangkan Qurban secara istilah di artikan suatu pemberian untuk menyatakan rasa bakti. Sedangkan menurut Van Hoeven dalam bukunya (Ensklopedi Islam) juga diartikan dengan pengertian dekat, umpamanya teman karib (asal kata qaraba).
Qurban adalah ibadah yang disyari’atkan Nabi Ibrahim, kemudian setelah datangnya Nabi Muhammad, maka ibadah qurban disyari’atkan pula kepada umat nabi muhammad dengan menyembelih binatang ternak yang telah ditentukan oleh syara’ dan dilaksanakan pada hari raya idul adha atau yang disebut dengan hari raya qurban sampai pada hari tasyriq (Tangggal 10 s/d 13 Dzulhidzah ) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Jual beli dalam pandangan islam sangat di bolehkan karenan sifatnya adalah saling tolong menolong.
Sebagaimana Firman Allah SWT
• •
Artinya : .......dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S. Al Maidah : 2)
Di Masjid Al-Iman Kelurahan Hadimulyo, Kecamatan Metro Pusat, menjual kulit hewan kurban yang seharusnya menurut pendapat Abu Hanifah kulit hewan kurban tersebut di bolehkan asalkan hasil dari penjualan tersebut di manfaatkan untuk keperluan yang bermanfaat seperti untuk pembangunan masjid, sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i kulit hewan kurban tidak boleh di perjual belikan akan tetapi di bagikan kepada yang berhak menerimanya. Akan tetapi masyarakat tersebut menjual kulit hewan kurban bertujuan baik yaitu apabila dari hasil penjualan kulit hewan kurban tersebut uangnya digunakan untuk kebutuhan konsumsi panitia seperti pembelian nasi bungkus makanan ringan dan lain sebagainya agar tidak mengeluarkan dana dari masjid.
Menurut tokoh Masyarakat yang menjual kulit hewan kurban beranggapan bahwa kulit hewan kurban tidak terlalu berarti karena yang di bagikan kepada masyarakat adalah dagingnya selain alasan tersebut masyarakat beranggapan bahwa pengolahan kulit hewan kurban sulit dan memakan waktu yang lama karena pengolahanya memerlukan ketrampilan tersendiri.
D. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dan penegasan istilah yang dijelaskan di atas, maka rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian adalah bagaimana pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi’i terhadap jual beli kulit hewan kurban yang dilakukan di Masjid Al-Iman Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat?
E. Tujuan Penelitian
Setiap usaha akan berhasil dengan baik jika memiliki maksud dan tujuan tertentu. Demikian pula halnya dengan penelitian, agar dapat terarah dan terpadu serta dapat dipertanggung jawabkan maka harus mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi tujuan dan manfaat antara lain adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui hukum islam tentang pelaksanaan jual beli kulit hewan kurban yang di lakukan masyarakat muslim di Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
b. Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan jual beli kulit hewan kurban yang dilakukan di Masjid Al-Iman di Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
F. Metodologi yang Dipakai
Adapun tahapan-tahapan yang digunakan untuk mendapatkan hasil yang baik, mempermudah penelitanya dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya maka digunakanlah metode sebagai berikut :
1. Metode Pengumpul Data
a. Penelitian Perpustakaan (library research)
Suatu penelitan yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan material yang ada di ruang perpustakaan seperti buku-buku, majalah, naskah-naskah,catatan, kisah sejarah dan lain sebagainya.
b. Penelitian Lapangan
Cara ini digunakan untuk mengumpulkan data yang berkaitan langsung tentang praktik jual beli kulit hewan kurban yang di lakukan oleh masyarakat di Masjid Al-Iman Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Cara yang di lakukan adalah sebagai berikut :
1) Observasi
Pengamatan dan pencatatan dengan sistematis dalam fenomena yang diselidiki. Bertujuan untuk mendapatkan data yang langsung dari sumbernya untuk memperkecil kesalahan.
2) Interview
Suatu percakapan yang diarahkan pada masalah tertentu, ini merupakan proses tanya jawab dimana dua orang atau lebih saling berhadapan secara fisik atau dialog yang dilakukan oleh pewawancara guna memperoleh informasi dari terwawancara. Dalam hal ini penulis menggunakan metode interview bebas terpimpin, dimana penulis hanya membawa pedoman pertanyaan secara garis besar tentang hal-hal yang akan dipertanyakan.
c. Data Primer ( Field Research )
Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan metode penelitian lapangan, yakni penelitian yang dilakukan dalam kancah kehidupan yang sebenarnya. data primer ini merupakan data yang pokok untuk diolah dan di teliti dalam pengumpulan data-data skripsi ini.
1) Populasi
Populasi adalah, jumlah keseluruhan dari satuan-satuan atau individu-individu yang karakteristiknya hendak diduga atau diteliti. Adapun yang menjadi populasi dari penelitian ini adalah seluruh Masjid yang ada di Hadimulyo Timur.
2) Sempel
Sempel adalah, sebagian dari populasi yang karakteristiknya di selidiki, jumlah elemen-elemen populasinya. Dalam menggunakan sampel ini di pergunakan tehnik-tehnik non randm sampling yaitu tidak semua populasi diberi hak yang sama untuk dijadikan anggota sampel, sampel penelitian ini terdiri dari sebagian masyarakat yang diselidiki. Yang menjadi sempel dari penelitian ini di Masjid Al-Iman. Dan penulis mempunyai pertimbangan, bahwa sempel itu sudah cukup mewakili yang lainya.
d. Data Sekunder
Teknik dalam menumpulkan data sekunder dilakukan dengan metode study kepustakaan, yakni penelitan yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan berbagai macam material yang terdapat di perpustakaan. Dalam study perpustakaan ini penulis mengumpulkan data dan bahan-bahan yang ada kaitannya dengan judul skripsi ini sebagai landasan teori serta untuk menganalisa data yang diperoleh dari lapangan.
2. Metode Pengolahan dan Analisis Data
Suatu Cara dimana data yang telah dikumpulkan lalu diteliti terlebih dahulu kemudian disajikan. Dalam metode pengolahan dan analisis data ini penulis menggunakan dua cara yaitu :
a. Metode Deduktif
Menarik kesimpulan dimulai dari pernyataan umum menuju ke pertanyataan-pernyataan khusus dengan menggunakan penalaran atau rasio. Adapun aplikasi dari metode deduktif dalam penelitian ini bahwa keumumannya adalah diperintahkan untuk berkurban. Dari keumumannya tersebut kemudian ditunjukkan kepada hal yang bersifat khusus yang mengenai fenomena yang terjadi yaitu mengenai jual beli kulit hewan kurban yang di lakukan oleh masyarakat.
b. Metode Induktif
Pengambilan kesimpulan dimulai dari pernyataan atau fakta-fakta khusus menuju pada kesimpulan yang bersifat umum. Maksud dari metode ini adalah proses berfikir induktif dimulai dari fakta atau data khusus berdasarkan pengamatan di lapangan, dari data tersebut kemudian ditarik maknanya dalam bentuk pernyataan atau kesimpulan yang bersifat umum.
Sedangkan dalam kaitannya dengan penelitian ini adalah bahwa penulis mencoba menuangkan tentang kekhususan fakta yang terjadi dikalangan masyarakat, khususnya di Masjid Al-Iman Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat yaitu mengenai pelaksanaan Qurban hari raya Idul Adha yang di selenggarakan setiap tahun sekali dengan melakukan jual beli kulit hewan kurban yang pada dasarnya di larang oleh sebagian tokoh agama. Maka dalam hal ini dapat di simpulkan dalam bentuk pertanyaan yang bersifat umum.
Rabu, 06 Januari 2010
10 manfaat tidur siang
Apa kesamaan Leonardo da Vinci, Albert Einstein dan Thomas Edison? Mereka semua memiliki kontribusi yang besar terhadap kemajuan umat manusia, mereka adalah orang - orang terbaik dalam bidangnya, dan mereka semua sangat gemar tidur.
Tidur siang sangat baik untuk menggantikan kekurangan tidur, serta dapat meningkatkan produktivitas dan kreativitas seseorang. Hanya dengan menyisihkan waktu 20 menit untuk tidur siang, badan dan pikiran akan kembali 'terisi' sehingga kita akan lebih produktif.
Tidur siang bukan hanya untuk anak TK saja. Hasil riset menunjukkan bahwa tidur di siang hari dapat meningkatkan produktivitas serta membuat kita lebih awas di tempat kerja.
Namun ada beberapa kontroversi mengenai bagaimana cara terbaik untuk tidur siang. Setiap orang memiliki cara tidur siang yang berbeda - beda. Kami menyarankan untuk mencoba beberapa teknik di bawah ini:
1.Kombinasi yang aneh
Suatu penelitian di Jepang menemukan bahwa kita dapat meredakan rasa ngantuk dengan mengkombinasikan kopi dan tidur pendek.
Terdengar aneh? Begini cara kerjanya: Kafein membutuhkan waktu sekitar 20 - 30 menit untuk mulai bekerja. Dalam jangka waktu inilah kita bisa tidur sebentar. Dengan begitu, manfaatnya menjadi berlipat: kita sudah beristirahat dan menjadi segar pada saat kita bangun.
2.Tidur siang yang paling baik
Para ahli mengatakan bahwa waktu tidur siang yang ideal adalah antara jam 2 sampai jam 3 siang - agak telat memang, tetapi cukup awal sehingga tidak akan mengganggu jam tidur kita di malam hari. Tetapi jangan lupa untuk menyesuaikan jadwal kegiatan kita di sore hari pada saat kita berencana untuk tidur siang.
Apabila memungkinkan, para ahli menyarankan untuk tidur siang sesaat sebelum meeting dimulai. Dengan demikian kita tidak akan merasa ngantuk pada saat meeting berlangsung.
3.Waktu tidak menjadi masalah
Tidur siang yang baik adalah antara 20 sampai 30 menit. Hal ini akan memberikan kita manfaat tidur tanpa rasa lesu dan pening - atau yang biasa disebut " mabuk tidur ".Bahkan tidur selama satu sampai dua menit juga bisa menjadi efektif bagi beberapa orang.
4.Siapkan tempat tidur
Beberapa orang sulit untuk tidur siang karena mereka tidak familiar dengan keadaan sekeliling. Walaupun kurang nyaman, tetapi tempat duduk di kantor cukup untuk kita pakai tidur. Alternatif lain adalah tidur di dalam mobil - tapi pastikan jendela terbuka dan mesin tidak menyala.
5.Pasang alarm
Bila kita terlalu lelah dan kemudian tidur siang, kemungkinan kita tidak bisa bangun pada saatnya. Jadi pasanglah alarm. Bahkan Handphone sekarang juga memiliki fungsi alarm.
6.Stop rasa bersalah
Tidur siang sangat baik bagi kesehatan dan produktivitas. Walau demikian, kadangkala kita merasa membuang waktu yang berharga. Perasaan bersalah ini hanya akan mengganggu tidur siang kita. Untuk menyikapinya, lakukanlah sesuatu yang membuat kita tahu bahwa kita tidak malas. Tidur siang malah akan membuat kita lebih produktif dan awas setelah bangun.
7.Tenangkan pikiran
Lepaskan segala pikiran. Apabila ada pikiran yang mengganggu, selalu ingatkan diri kita: " Kosongkan pikiran!"
Atau kita juga bisa menggunakan kata - kata lain untuk menenangkan pikiran seperti: Peace, Calm, Rest, Empty, Power, Strength, Love. Bahkan kata "OMmm?" juga bisa membantu karena tidak memiliki arti lain.
8.Bersiaplah untuk pening
Karakteristik dari tidur adalah adanya siklus pendek dan panjang. Apabila kita terbangun dari tidur panjang, kita akan merasa pening sekitar 15 - 20 menit. Coba basahi pergelangan tangan dengan air dingin atau minum soda untuk membangunkan diri kita. Tetapi pada umumnya apabila kita tidur dalam waktu kurang dari 30 menit, kita tidak akan memasuki siklus tidur panjang.
9.Konsistensi
Para ahli menyarankan agar kita membiasakan tidur siang 20 menit setiap hari. Sama seperti kebiasaan tidur di malam hari, kita juga harus memiliki kebiasaan untuk tidur siang.
Pada hari - hari tertentu mungkin tidak memungkinkan untuk tidur siang, tetapi apabila kita membutuhkannya, aturlah jadwalnya. Pada akhirnya, kita akan menjadi terbiasa, sama seperti kebiasaan tidur kita di malam hari.
10.Perhatikan waktu tidur
Apabila kita selalu merasa membutuhkan tidur siang, cermati kembali apakah tidur kita di malam hari hanya 5 atau 6 jam? Meskipun 20 menit tidur siang merupakan suatu penyegar, namun tetap tidak dapat menggantikan waktu kurang tidur di malam sebelumnya.
Sebaliknya, apabila waktu tidur malam kita 8 jam dan masih merasa ingin tidur siang, ini merupakan suatu tanda bahwa jam tidur kita kacau, atau ada masalah dengan kesehatan kita. Sebaiknya periksakan diri kepada ahlinya.
Kalau kita ingin menjadi sekreatif dan seproduktif Thomas Edison di tempat kerja - atau semata - mata hanya ingin merasa lebih baik dengan energi lebih di siang dan sore hari. Cobalah untuk tidur siang.
Tidur siang sangat baik untuk menggantikan kekurangan tidur, serta dapat meningkatkan produktivitas dan kreativitas seseorang. Hanya dengan menyisihkan waktu 20 menit untuk tidur siang, badan dan pikiran akan kembali 'terisi' sehingga kita akan lebih produktif.
Tidur siang bukan hanya untuk anak TK saja. Hasil riset menunjukkan bahwa tidur di siang hari dapat meningkatkan produktivitas serta membuat kita lebih awas di tempat kerja.
Namun ada beberapa kontroversi mengenai bagaimana cara terbaik untuk tidur siang. Setiap orang memiliki cara tidur siang yang berbeda - beda. Kami menyarankan untuk mencoba beberapa teknik di bawah ini:
1.Kombinasi yang aneh
Suatu penelitian di Jepang menemukan bahwa kita dapat meredakan rasa ngantuk dengan mengkombinasikan kopi dan tidur pendek.
Terdengar aneh? Begini cara kerjanya: Kafein membutuhkan waktu sekitar 20 - 30 menit untuk mulai bekerja. Dalam jangka waktu inilah kita bisa tidur sebentar. Dengan begitu, manfaatnya menjadi berlipat: kita sudah beristirahat dan menjadi segar pada saat kita bangun.
2.Tidur siang yang paling baik
Para ahli mengatakan bahwa waktu tidur siang yang ideal adalah antara jam 2 sampai jam 3 siang - agak telat memang, tetapi cukup awal sehingga tidak akan mengganggu jam tidur kita di malam hari. Tetapi jangan lupa untuk menyesuaikan jadwal kegiatan kita di sore hari pada saat kita berencana untuk tidur siang.
Apabila memungkinkan, para ahli menyarankan untuk tidur siang sesaat sebelum meeting dimulai. Dengan demikian kita tidak akan merasa ngantuk pada saat meeting berlangsung.
3.Waktu tidak menjadi masalah
Tidur siang yang baik adalah antara 20 sampai 30 menit. Hal ini akan memberikan kita manfaat tidur tanpa rasa lesu dan pening - atau yang biasa disebut " mabuk tidur ".Bahkan tidur selama satu sampai dua menit juga bisa menjadi efektif bagi beberapa orang.
4.Siapkan tempat tidur
Beberapa orang sulit untuk tidur siang karena mereka tidak familiar dengan keadaan sekeliling. Walaupun kurang nyaman, tetapi tempat duduk di kantor cukup untuk kita pakai tidur. Alternatif lain adalah tidur di dalam mobil - tapi pastikan jendela terbuka dan mesin tidak menyala.
5.Pasang alarm
Bila kita terlalu lelah dan kemudian tidur siang, kemungkinan kita tidak bisa bangun pada saatnya. Jadi pasanglah alarm. Bahkan Handphone sekarang juga memiliki fungsi alarm.
6.Stop rasa bersalah
Tidur siang sangat baik bagi kesehatan dan produktivitas. Walau demikian, kadangkala kita merasa membuang waktu yang berharga. Perasaan bersalah ini hanya akan mengganggu tidur siang kita. Untuk menyikapinya, lakukanlah sesuatu yang membuat kita tahu bahwa kita tidak malas. Tidur siang malah akan membuat kita lebih produktif dan awas setelah bangun.
7.Tenangkan pikiran
Lepaskan segala pikiran. Apabila ada pikiran yang mengganggu, selalu ingatkan diri kita: " Kosongkan pikiran!"
Atau kita juga bisa menggunakan kata - kata lain untuk menenangkan pikiran seperti: Peace, Calm, Rest, Empty, Power, Strength, Love. Bahkan kata "OMmm?" juga bisa membantu karena tidak memiliki arti lain.
8.Bersiaplah untuk pening
Karakteristik dari tidur adalah adanya siklus pendek dan panjang. Apabila kita terbangun dari tidur panjang, kita akan merasa pening sekitar 15 - 20 menit. Coba basahi pergelangan tangan dengan air dingin atau minum soda untuk membangunkan diri kita. Tetapi pada umumnya apabila kita tidur dalam waktu kurang dari 30 menit, kita tidak akan memasuki siklus tidur panjang.
9.Konsistensi
Para ahli menyarankan agar kita membiasakan tidur siang 20 menit setiap hari. Sama seperti kebiasaan tidur di malam hari, kita juga harus memiliki kebiasaan untuk tidur siang.
Pada hari - hari tertentu mungkin tidak memungkinkan untuk tidur siang, tetapi apabila kita membutuhkannya, aturlah jadwalnya. Pada akhirnya, kita akan menjadi terbiasa, sama seperti kebiasaan tidur kita di malam hari.
10.Perhatikan waktu tidur
Apabila kita selalu merasa membutuhkan tidur siang, cermati kembali apakah tidur kita di malam hari hanya 5 atau 6 jam? Meskipun 20 menit tidur siang merupakan suatu penyegar, namun tetap tidak dapat menggantikan waktu kurang tidur di malam sebelumnya.
Sebaliknya, apabila waktu tidur malam kita 8 jam dan masih merasa ingin tidur siang, ini merupakan suatu tanda bahwa jam tidur kita kacau, atau ada masalah dengan kesehatan kita. Sebaiknya periksakan diri kepada ahlinya.
Kalau kita ingin menjadi sekreatif dan seproduktif Thomas Edison di tempat kerja - atau semata - mata hanya ingin merasa lebih baik dengan energi lebih di siang dan sore hari. Cobalah untuk tidur siang.
Langganan:
Komentar (Atom)
