Rabu, 13 Januari 2010

skripsi muamalah bab 1

ANALISIS PENDAPAT ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I
TERHADAP JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN

(Studi Kasus di Masjid Al-Iman Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat )



A. Penegasan Judul

Judul skripsi ini “Analisis Pendapat Abu Hanifah Dan Imam Syafi’i Terhadap Jual Beli Kulit Hewan Kurban”. Adapun kata – kata dalam skripsi ini mengandung pengertian sebagai berikut: Analisis artinya penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan sebenarnya (sebab, musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya).
Imam Abu Hanifah; Nama lengkapnya: Abu Hanifah Nu’man ibn Tsabit At-Taimi yang lahir dan bermukim di Kufah. Dalam zamannya beliau adalah seorang sarjana yang luas ilmunya terutama di bidang Hukum Islam dengan kitabnya yang terkenal bernama “Al-Fiqh al-Akbar”.
Imam Syafi’I; Lengkapnya , Muhammad ibn Idris Asy-Syafi’i. Dilahirkan di Gaza dan meninggal di Kairo. Beliau mempunyai hubungan silsilah kefamilian dengan Nabi Muhammad SAW, dari keturunan Muttalib ibnu Abdil Manaf. Kitab fiqih beliau yang terkenal ialah “Al-Um”
Menurut Bahasa Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.
Dalam istilah terminologi yang dimaksud jual beli adalah:
• Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
• Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.
Kulit adalah pembalut tubuh binatang, manusia, pembalut biji, buah, kayu, telur dan sebagainya; pembalut tubuh binatang yang telah dikeringkan atau dimasak; bagian kira, buku, majalah dan sebagainya; lapisan yang diluar sekali; apa yang nampak diluar.
Hewan Qurban ialah ”berasal dari kata Al Udhhiyah dan Adh Dhahiyyah, adalah nama binatang sembelihan seperti; unta, sapi, kambing yang disembelih pada hari Raya Qurban dan hari-hari tasyrik sebagai taqarrub kepada Allah”.
Dari definisi-definisi istilah-istilah di atas maka dapat disimpulkan tentang pengertian’’Analisis Pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi’i Terhadap Jual Beli Kulit Hewan Qurban’’yaitu menganalisis kegiatan jual beli kulit hewan kurban di pandang dari Hukum Islam (berdasar Al-Qur’an dan Hadist serta pandangan ulama Fiqh).

B. Alasan Memilih Judul
Adapun alasan memilih judul ini adalah:
1. Ditinjau dari aspek bahasan, judul skripsi ini merupakan salah satu disiplin ilmu yang dipelajari dibangku kuliah Fakultas Syariah khususnya Jurusan Muamalah IAIN Raden Intan Lampung.
2. Adanya kesahalan yang di lakukan oleh masyarakat dengan menjual beli kulit hewan kurban yang seharusnya di dalam agama Islam kegiatan tersebut di larang.
3. Karena penulis ingin mengetahui bagaimana ” Analisis pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi’i Terhadap Jual Beli Kulit Hewan Qurban” yang penulis ambil dari studi kasus Di Masjid Al-Iman Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

C. Latar Belakang Masalah
Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui halal - haramnya perbuatan yang dilakukannya agar tidak salah dalam melakukan perbuatan yang dilakukannya tersebut.
Menurut Istilah (terminology) yang dimaksud dengan jual beli adalah sebagai berikut :
1. Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
2.
تَمْلِكُ عَيْنٍ مَلِيَةٍ بِمُعَا وَ ضَةٍ بِإِ ذْ نٍ شَرْ عِيِّ
“Pemilikan harta benda dengan jalan tukar – menukar yang sesuai dengan aturan syara’.

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan). Sedangkan menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Majmu’, didefinisikan sebagai pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.
Jadi dari pengertian di atas disimpulkan bahwa jual beli adalah pertukaran barang dengan barang, barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan yang dibenarkan menurut syara’.
Sedangkan Qurban secara istilah di artikan suatu pemberian untuk menyatakan rasa bakti. Sedangkan menurut Van Hoeven dalam bukunya (Ensklopedi Islam) juga diartikan dengan pengertian dekat, umpamanya teman karib (asal kata qaraba).
Qurban adalah ibadah yang disyari’atkan Nabi Ibrahim, kemudian setelah datangnya Nabi Muhammad, maka ibadah qurban disyari’atkan pula kepada umat nabi muhammad dengan menyembelih binatang ternak yang telah ditentukan oleh syara’ dan dilaksanakan pada hari raya idul adha atau yang disebut dengan hari raya qurban sampai pada hari tasyriq (Tangggal 10 s/d 13 Dzulhidzah ) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Jual beli dalam pandangan islam sangat di bolehkan karenan sifatnya adalah saling tolong menolong.
Sebagaimana Firman Allah SWT
           •   •    
Artinya : .......dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S. Al Maidah : 2)

Di Masjid Al-Iman Kelurahan Hadimulyo, Kecamatan Metro Pusat, menjual kulit hewan kurban yang seharusnya menurut pendapat Abu Hanifah kulit hewan kurban tersebut di bolehkan asalkan hasil dari penjualan tersebut di manfaatkan untuk keperluan yang bermanfaat seperti untuk pembangunan masjid, sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i kulit hewan kurban tidak boleh di perjual belikan akan tetapi di bagikan kepada yang berhak menerimanya. Akan tetapi masyarakat tersebut menjual kulit hewan kurban bertujuan baik yaitu apabila dari hasil penjualan kulit hewan kurban tersebut uangnya digunakan untuk kebutuhan konsumsi panitia seperti pembelian nasi bungkus makanan ringan dan lain sebagainya agar tidak mengeluarkan dana dari masjid.
Menurut tokoh Masyarakat yang menjual kulit hewan kurban beranggapan bahwa kulit hewan kurban tidak terlalu berarti karena yang di bagikan kepada masyarakat adalah dagingnya selain alasan tersebut masyarakat beranggapan bahwa pengolahan kulit hewan kurban sulit dan memakan waktu yang lama karena pengolahanya memerlukan ketrampilan tersendiri.

D. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dan penegasan istilah yang dijelaskan di atas, maka rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian adalah bagaimana pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi’i terhadap jual beli kulit hewan kurban yang dilakukan di Masjid Al-Iman Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat?


E. Tujuan Penelitian
Setiap usaha akan berhasil dengan baik jika memiliki maksud dan tujuan tertentu. Demikian pula halnya dengan penelitian, agar dapat terarah dan terpadu serta dapat dipertanggung jawabkan maka harus mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi tujuan dan manfaat antara lain adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui hukum islam tentang pelaksanaan jual beli kulit hewan kurban yang di lakukan masyarakat muslim di Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
b. Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan jual beli kulit hewan kurban yang dilakukan di Masjid Al-Iman di Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

F. Metodologi yang Dipakai
Adapun tahapan-tahapan yang digunakan untuk mendapatkan hasil yang baik, mempermudah penelitanya dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya maka digunakanlah metode sebagai berikut :
1. Metode Pengumpul Data
a. Penelitian Perpustakaan (library research)
Suatu penelitan yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan material yang ada di ruang perpustakaan seperti buku-buku, majalah, naskah-naskah,catatan, kisah sejarah dan lain sebagainya.
b. Penelitian Lapangan
Cara ini digunakan untuk mengumpulkan data yang berkaitan langsung tentang praktik jual beli kulit hewan kurban yang di lakukan oleh masyarakat di Masjid Al-Iman Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Cara yang di lakukan adalah sebagai berikut :
1) Observasi
Pengamatan dan pencatatan dengan sistematis dalam fenomena yang diselidiki. Bertujuan untuk mendapatkan data yang langsung dari sumbernya untuk memperkecil kesalahan.
2) Interview
Suatu percakapan yang diarahkan pada masalah tertentu, ini merupakan proses tanya jawab dimana dua orang atau lebih saling berhadapan secara fisik atau dialog yang dilakukan oleh pewawancara guna memperoleh informasi dari terwawancara. Dalam hal ini penulis menggunakan metode interview bebas terpimpin, dimana penulis hanya membawa pedoman pertanyaan secara garis besar tentang hal-hal yang akan dipertanyakan.

c. Data Primer ( Field Research )
Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan metode penelitian lapangan, yakni penelitian yang dilakukan dalam kancah kehidupan yang sebenarnya. data primer ini merupakan data yang pokok untuk diolah dan di teliti dalam pengumpulan data-data skripsi ini.
1) Populasi
Populasi adalah, jumlah keseluruhan dari satuan-satuan atau individu-individu yang karakteristiknya hendak diduga atau diteliti. Adapun yang menjadi populasi dari penelitian ini adalah seluruh Masjid yang ada di Hadimulyo Timur.
2) Sempel
Sempel adalah, sebagian dari populasi yang karakteristiknya di selidiki, jumlah elemen-elemen populasinya. Dalam menggunakan sampel ini di pergunakan tehnik-tehnik non randm sampling yaitu tidak semua populasi diberi hak yang sama untuk dijadikan anggota sampel, sampel penelitian ini terdiri dari sebagian masyarakat yang diselidiki. Yang menjadi sempel dari penelitian ini di Masjid Al-Iman. Dan penulis mempunyai pertimbangan, bahwa sempel itu sudah cukup mewakili yang lainya.
d. Data Sekunder
Teknik dalam menumpulkan data sekunder dilakukan dengan metode study kepustakaan, yakni penelitan yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan berbagai macam material yang terdapat di perpustakaan. Dalam study perpustakaan ini penulis mengumpulkan data dan bahan-bahan yang ada kaitannya dengan judul skripsi ini sebagai landasan teori serta untuk menganalisa data yang diperoleh dari lapangan.

2. Metode Pengolahan dan Analisis Data
Suatu Cara dimana data yang telah dikumpulkan lalu diteliti terlebih dahulu kemudian disajikan. Dalam metode pengolahan dan analisis data ini penulis menggunakan dua cara yaitu :
a. Metode Deduktif
Menarik kesimpulan dimulai dari pernyataan umum menuju ke pertanyataan-pernyataan khusus dengan menggunakan penalaran atau rasio. Adapun aplikasi dari metode deduktif dalam penelitian ini bahwa keumumannya adalah diperintahkan untuk berkurban. Dari keumumannya tersebut kemudian ditunjukkan kepada hal yang bersifat khusus yang mengenai fenomena yang terjadi yaitu mengenai jual beli kulit hewan kurban yang di lakukan oleh masyarakat.
b. Metode Induktif
Pengambilan kesimpulan dimulai dari pernyataan atau fakta-fakta khusus menuju pada kesimpulan yang bersifat umum. Maksud dari metode ini adalah proses berfikir induktif dimulai dari fakta atau data khusus berdasarkan pengamatan di lapangan, dari data tersebut kemudian ditarik maknanya dalam bentuk pernyataan atau kesimpulan yang bersifat umum.
Sedangkan dalam kaitannya dengan penelitian ini adalah bahwa penulis mencoba menuangkan tentang kekhususan fakta yang terjadi dikalangan masyarakat, khususnya di Masjid Al-Iman Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat yaitu mengenai pelaksanaan Qurban hari raya Idul Adha yang di selenggarakan setiap tahun sekali dengan melakukan jual beli kulit hewan kurban yang pada dasarnya di larang oleh sebagian tokoh agama. Maka dalam hal ini dapat di simpulkan dalam bentuk pertanyaan yang bersifat umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar